Kasus Fidusia dan Penggelapan Bergulir, Polda Babel Resmi Tahan Tersangka BH

Pangkalpinang, IrroNews.com – Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH (41) dalam perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan atau penggelapan. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) setelah BH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.

BH kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, hari ini tersangka berinisial BH resmi ditahan di Rutan Polda Babel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).

Agus menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap BH dilakukan pada Jumat (23/1/2026) setelah penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak laporan diterima Polda Babel pada 5 Desember 2025 lalu. Pemeriksaan saksi dilakukan pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan BH sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pembiayaan (leasing) yang melaporkan BH atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan atau penggelapan. Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Tn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *