Pemkot Pangkalpinang Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Babel, Bahas Harmonisasi Produk Hukum dan Perlindungan KI UMKM

Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama jajaran, di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (23/1/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Udin, mengatakan audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Pangkalpinang dan Kanwil Kemenkum Babel, khususnya dalam pendampingan serta harmonisasi produk hukum daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selama ini setiap penyusunan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwako) selalu melalui proses asistensi dan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum.

“Pendampingan dari Kanwil Kemenkum sudah berjalan sangat baik. Setiap produk hukum daerah selalu kita harmonisasikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota.

Selain harmonisasi regulasi, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) atas inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Ia menilai masih banyak inovasi yang telah diikutsertakan dalam berbagai lomba, namun belum didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

“Padahal ini penting agar inovasi tersebut memiliki perlindungan hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain,” katanya.

Pembahasan juga menyinggung pendaftaran merek dan indikasi geografis (IG) untuk produk unggulan daerah dan UMKM. Salah satu produk yang dinilai memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis adalah Nanas Tua Tunu.

Wali Kota menekankan bahwa UMKM yang telah memiliki merek sebaiknya segera melakukan pendaftaran agar memiliki kepastian hukum, terutama ketika produk tersebut dipasarkan ke luar daerah.

“Kalau mereknya sudah terdaftar, pengembangannya akan lebih aman karena terlindungi secara hukum,” tambahnya.

Ke depan, Pemkot Pangkalpinang juga berencana melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap seluruh produk hukum daerah yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 1.000 regulasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru serta mendukung penyusunan dan pelaksanaan RPJMD tanpa terjadi tumpang tindih aturan.

Terkait dukungan anggaran untuk pendaftaran HAKI bagi OPD dan UMKM, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot akan melakukan pemetaan terlebih dahulu dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.

“Meski anggarannya terbatas, tetap akan kita siapkan. Ini akan kita bahas lebih lanjut secara internal,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual. Ia menegaskan Kanwil Kemenkum siap mendampingi pendaftaran KI, baik untuk OPD, UMKM, maupun ASN.

Menurut Johan, pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar.

“Siapa yang lebih dulu mencatatkan, dialah yang mendapat perlindungan. Nilai ekonominya bisa sangat besar, seperti pada merek-merek terkenal yang setiap penggunaannya harus membayar royalti,” jelasnya.

Ia juga mendorong pencatatan hak cipta karya ilmiah ASN, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, guna mencegah potensi plagiarisme di masa mendatang. Selain itu, Kanwil Kemenkum Babel terus aktif mendekatkan layanan kepada masyarakat, termasuk membuka layanan pendaftaran kekayaan intelektual di ruang-ruang publik seperti kegiatan Car Free Day. (Tn)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *