Pangkalpinang, IrroNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) terus mematangkan kesiapan jajaran dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing saat menerima kunjungan spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (22/1/2026).
Kapolda menjelaskan, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk menjalin koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Dalam proses persiapan dan implementasi terkait KUHP dan KUHAP baru, kami telah melakukan beberapa langkah, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan,” ujar Viktor di Mapolda Babel.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Polda Babel akan menggelar rapat bersama Kejaksaan dan Pengadilan dalam rangka menyatukan persepsi penerapan aturan baru tersebut.
“Kami akan melaksanakan rapat criminal justice system yang nantinya menghasilkan produk sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan hukum,” jelasnya.
Menurut Viktor, pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut teknis penyidikan, namun juga pola hubungan kerja antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain kesiapan regulasi dan koordinasi, Kapolda Babel juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi, salah satunya terkait pemenuhan sarana kamera pengawas (CCTV) di ruang penyidikan.
“Saat ini di tingkat Polda sudah terpenuhi, namun kami akan terus berupaya agar pemenuhan CCTV dapat dilakukan hingga ke Polres dan Polsek,” ungkapnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Kapolda menegaskan komitmen Polda Babel untuk tetap mendukung pelaksanaan hukum acara pidana sesuai amanah KUHP dan KUHAP yang baru.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yulianti yang memimpin tim kunjungan menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam menyesuaikan diri dengan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.
“Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kesiapan aparat penegak hukum, karena setelah pengesahan KUHP dan KUHAP perlu ada penyesuaian antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan,” kata Sari.
Ia menambahkan, terdapat banyak ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di ruang penyidikan serta sejumlah penyesuaian prosedural lainnya.
Untuk itu, Komisi III DPR RI berharap seluruh aparat penegak hukum di Bangka Belitung siap menjalankan regulasi baru tersebut secara optimal.
Pertemuan ini turut dihadiri pimpinan dan staf dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Kapolda Babel didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, pejabat utama Polda Babel, serta seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran. (Tn)














