Pemkot Pangkalpinang Tindak Tegas Penunggak Pajak Restoran, Tiga Tenant Dipasangi Spanduk

Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakueda) bersama tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban Pajak Daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman (Pajak Restoran), Senin (15/12/25).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Bakueda Kota Pangkalpinang, Zulfian, mengatakan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum menyetorkan pajak restoran meskipun telah dilakukan berbagai tahapan penagihan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebelum penindakan dilakukan, Pemkot Pangkalpinang telah memberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari surat penagihan, surat teguran pertama dan kedua, hingga penyampaian rencana penindakan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari wajib pajak bersangkutan.

“Karena tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak, maka kami bersama tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan,” ujar Zulfian.

Ia menjelaskan, bentuk penindakan yang dilakukan saat ini adalah pemasangan spanduk sanksi pada tempat usaha. Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman atau Pajak Restoran.

“Hari ini ada tiga objek wajib pajak yang dilakukan pemasangan spanduk. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada objek lain yang turut dikenakan penindakan serupa,” jelasnya.

Zulfian menegaskan bahwa pada prinsipnya konsumen atau masyarakat telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan membayar pajak saat bertransaksi. Namun, pajak tersebut seharusnya segera disetorkan oleh pemilik usaha ke kas daerah.

“Pajak yang dibayarkan oleh konsumen hanya dititipkan kepada pemilik usaha. Wajib pajak berkewajiban menyetorkan dana tersebut ke kas daerah pemerintah kota,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pangkalpinang untuk taat pajak demi mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan kota.

Lebih lanjut, Zulfian menyampaikan bahwa apabila dalam waktu satu minggu setelah pemasangan spanduk tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka Pemkot Pangkalpinang akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Bisa melalui pemanggilan oleh Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peraturan perpajakan memungkinkan adanya tindakan lanjutan hingga proses penyitaan apabila kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi.

Adapun sejumlah tenant yang dikenakan sanksi pada penindakan kali ini, antara lain Ayam Jimbrong di Jalan Masjid Jami Kota Pangkalpinang, serta Wendy’s dan Baskin Robbins yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan Transmart. (Tn)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *