Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangani Kasus Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Pangkalpinang, IrroNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang menangani kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang disertai dengan penemuan kepemilikan senjata api rakitan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-03/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL, tertanggal 16 Januari 2026. Tersangka yang diamankan berinisial E.S. (35), berjenis kelamin laki-laki, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir jalan SPBU Kejora, Jalan Koba KM No. 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan pengembangan ke sebuah pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, yang masih berada dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Dari lokasi pertama (TKP 1) di pinggir jalan SPBU Kejora, petugas mengamankan barang bukti berupa:

• 11 bungkus plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu;

• 1 buah sarung warna hitam;

• 8 buah sedotan pipet plastik berwarna;

• 7 buah cangkang keong;

• 1 potongan kotak rokok merek Remi;

• 1 buah tas warna coklat;

• 1 unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna perak mutiara.

Selanjutnya, dari lokasi kedua (TKP 2) di pondok kebun Bukit Kejora, petugas kembali menemukan barang bukti berupa:

• 19 bungkus plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu;

• 19 buah sedotan pipet plastik berwarna;

• 1 unit timbangan digital merek CHQ warna hitam;

• 1 buah kotak plastik warna ungu;

• 1 ball plastik strip bening.

Selain barang bukti narkotika tersebut, petugas juga menemukan 1 unit senjata api rakitan jenis revolver beserta 2 butir peluru. Adapun total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,61 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi diserahkan kepada Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tn)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *