Puluhan Ribu Liter Solar Ilegal Disita, Empat Tersangka Hadapi Meja Hijau

Pangkalpinang, IrroNews.com – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terungkap di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kini memasuki tahap penuntutan. Polda Bangka Belitung (Babel) resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, para tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, keempat tersangka telah diserahkan bersama sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan BBM yang terjadi pada November 2025 lalu.

“Pelimpahan sudah dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Empat tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Agus, Sabtu (17/1/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27). Mereka diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis solar tanpa dokumen resmi.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan barang bukti berupa puluhan ribu liter solar, beberapa unit mobil tangki, truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Setelah diterima oleh JPU Kejati Babel, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.

Agus menegaskan, pengungkapan dan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya terkait kebutuhan energi.

“Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing menegaskan agar setiap laporan dan keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara tegas. Penimbunan BBM adalah kejahatan yang berdampak luas,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, praktik penimbunan BBM ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan BBM solar dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mendukung distribusi ilegal. Polda Babel berharap, kasus ini dapat segera disidangkan agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya. (Tn)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *