Simpan 48 Klip Sabu di Bantal, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Pangkalpinang, IrroNews.com — Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, AS diduga sebagai pengedar berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan oleh Tim Subdit I saat berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 48 klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 9,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Semabung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya demi mewujudkan daerah yang bersih dari narkotika.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *