Pangkalpinang, IrroNews.com- Kabar baik bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi meluncurkan program Berobat Gratis dengan KTP sebagai solusi bagi warga yang belum memiliki atau tidak aktif kepesertaan BPJS Kesehatan.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
“Kesehatan adalah pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan sejahtera. Melalui program ini, warga cukup menunjukkan KTP Kota Pangkalpinang untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas yang telah ditetapkan,” ujar Saparudin, saat meresmikan program Berobat Gratis di Puskesmas Gerunggang, Kamis (15/1/2026).
Pada tahun 2026, program berobat gratis dengan KTP ini diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 sampai 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Namun demikian, warga pada desil 6 hingga 10 tetap berpeluang memperoleh layanan apabila mengalami penurunan kondisi ekonomi.
“Misalnya karena usaha bangkrut atau kepala keluarga meninggal dunia. Warga cukup mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) yang ditandatangani lurah dan camat, lalu akan diverifikasi di lapangan,” jelasnya.
Bagi anak-anak yang belum memiliki KTP, layanan kesehatan tetap dapat diakses dengan menunjukkan fotokopi atau foto Kartu Keluarga (KK) yang jelas. Sementara itu, warga dengan KTP luar Kota Pangkalpinang juga masih dapat dibantu sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, dengan batas maksimal tiga kali berobat dalam satu bulan atau dalam kondisi darurat medis.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Thamrin, menambahkan bahwa layanan berobat gratis ini tersedia di 9 Puskesmas di Kota Pangkalpinang serta RSUD Kota Pangkalpinang sebagai rumah sakit rujukan.
“Dalam kondisi darurat medis, masyarakat dapat berobat di seluruh fasilitas kesehatan di Pangkalpinang, termasuk klinik swasta dan rumah sakit lainnya,” kata Thamrin.
Ia menjelaskan, alur layanan dimulai dari pasien datang ke Puskesmas atau RSUD dengan membawa KTP atau KK. Data pasien akan diverifikasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan status desil. Jika memenuhi syarat, proses administrasi dilanjutkan oleh UPTD BPJK dan dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan, dengan waktu penyelesaian maksimal 3×24 jam sejak pasien dirawat.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap program ini dapat mendorong deteksi dini penyakit, mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat, serta meningkatkan derajat kesehatan warga secara menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai langkah pencegahan. (Tn)














