Barang Curian Dijual untuk Judi Online dan Narkoba
Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pada Selasa (2/12/2025).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban tanggal 30 November 2025.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Korban, melaporkan bahwa rumah keluarganya dibongkar oleh pelaku dan sejumlah barang berharga raib dibawa kabur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp105.000.000.
Tiga pelaku yang diamankan yaitu:
• DRK (44), wiraswasta
• DF (48) buruh harian
• BF (29), buruh harian lepas,
Selain itu, seorang perempuan bernama JM turut diamankan karena membantu menyembunyikan sekaligus menjual barang-barang hasil curian.
Pada Selasa (2/12/2025), Tim Buser Naga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah warung bakso di Kelurahan Kampung Opas.
Pelaku bernama BF berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui keterlibatannya serta menginformasikan dua rekan lainnya. Petugas kemudian bergerak ke daerah Bukit Baru dan menangkap DRK serta DF.
Ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian pada Minggu dini hari pukul 02.15 WIB menggunakan mobil Gran Max yang disewa sebelumnya. DRK merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis, kemudian mereka masuk dan mengangkut sejumlah barang berharga.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke rumah JM di daerah Semabung untuk disembunyikan. Ia diminta menjual barang tersebut dan pelaku menjanjikan bahwa ia boleh mengambil sebagian barang sebagai upah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa barang sempat dijual oleh JM kepada warga sekitar dengan total uang Rp2.300.000, yang kemudian diserahkan kepada BF.
Selain itu, DF dan BF juga menjual beberapa barang elektronik seperti TV, kulkas, dispenser, dan kompor gas senilai Rp3.000.000.
Uang hasil penjualan digunakan oleh para pelaku untuk, bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu yang kemudian digunakan bersama, serta kebutuhan sehari-hari mereka.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang curian serta sarana yang digunakan pelaku, antara lain:
• 1 unit mobil
• 1 buah linggis
• 2 unit kulkas, 1 mesin cuci, 1 dispenser, 1 TV LED
• 1 set meja makan jati & 1 set meja makan kaca
• Meja tamu, meja kecil, kursi kerja
• Peralatan rumah tangga dalam puluhan dus: gelas, set sendok garpu, toaster, mixer, oven, kompor, coffee warmer, slow cooker, dll.
Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (Tn)














