Pangkalpinang, IrroNews.com - Profesi content creator, influencer, master of ceremony (MC), hingga pelaku UMKM menjadi bagian dari sasaran pendataan dalam Sensus Ekonomi 2026 yang mulai dilaksanakan di Kota Pangkalpinang. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang memastikan pendataan tersebut tidak berkaitan dengan penarikan pajak sebagaimana isu yang sempat berkembang di masyarakat.
Kepala BPS Kota Pangkalpinang, Dewi Savitri, menegaskan seluruh kegiatan sensus dan survei yang dilakukan BPS bertujuan untuk menyediakan data statistik yang menjadi dasar pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan.
“Untuk Sensus Ekonomi dan juga kegiatan yang dilakukan oleh BPS itu tidak ada hubungannya dengan pajak. Tidak ada, kita jamin,” kata Dewi saat ditemui usai peluncuran pendataan Sensus Ekonomi 2026, Senin (15/6/2026).
Menurut Dewi, Sensus Ekonomi 2026 merupakan pendataan lengkap atau complete census yang mencakup seluruh kategori usaha, baik pertanian maupun non-pertanian, serta seluruh masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarganya.
“Untuk Sensus Ekonomi 2026 ini bisa kita katakan sensus lengkap. Seluruh kategori usaha didata, dari pertanian dan non-pertanian, dan juga seluruh masyarakat terkait kondisi sosial ekonomi keluarganya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbeda dengan pembaruan data yang dilakukan secara berkala, sensus tahun ini ditargetkan memiliki cakupan hingga 100 persen sehingga mampu menghasilkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.
“Nah, update data secara menyeluruh atau sensus ini targetnya cakupannya 100 persen. Sebelum-sebelumnya ada pemutakhiran, tetapi tidak langsung seluruh penduduk didata. Harapannya ini menjadi database yang sangat lengkap,” katanya.
Dewi menuturkan bahwa seluruh masyarakat akan menjadi bagian dari pendataan, termasuk para pelaku ekonomi kreatif yang saat ini berkembang pesat di era digital.
Karena itu, content creator, influencer, MC, maupun profesi digital lainnya akan tetap didata sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Pendataan tersebut dilakukan untuk memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat secara utuh, bukan untuk menentukan kewajiban perpajakan.
“Kita mendata karena pemerintah itu butuh data sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin juga menanggapi kekhawatiran sejumlah content creator dan pelaku UMKM yang khawatir pendataan sensus akan berdampak langsung terhadap kewajiban pajak mereka.
Menurut Saparudin, kewajiban perpajakan tidak ditentukan oleh keikutsertaan seseorang dalam sensus, melainkan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan besaran penghasilan yang diperoleh.
“Saya kira tergantung kepada penghasilan mereka. Ada yang kena pajak dan ada yang tidak kena pajak. Kalau memang sudah memenuhi ketentuan perpajakan, tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku UMKM kategori mikro dan kecil pada umumnya tidak dikenakan pajak sebagaimana usaha yang telah berkembang ke tingkat menengah dan memenuhi persyaratan perpajakan.
Begitu pula dengan content creator dan MC yang memperoleh penghasilan dari aktivitas profesionalnya.
“Pertama kan memiliki NPWP atau tidak. Kemudian usahanya sudah memenuhi standar untuk kena pajak atau belum. Kalau sudah memenuhi ketentuan perpajakannya, ya pasti ada kewajiban pajak,” kata Saparudin.




