Edi Nasapta Buka Ruang Dukungan Pansus Plasma PT Foresta, Tunggu Usulan Resmi

Pangkalpinang, IrroNews.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, membuka ruang dukungan terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang berkaitan dengan kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya.

Namun, dukungan tersebut menurut Edi tetap harus melalui proses kelembagaan dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penyampaian secara lisan.

Edi mengatakan, saat ini usulan Pansus yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, masih sebatas wacana yang belum disampaikan secara resmi melalui struktur partai maupun mekanisme DPRD.

“Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi.

Menurutnya, persoalan kewajiban plasma merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat sehingga perlu ditangani dengan kehati-hatian. Pemeriksaan nantinya harus mampu melihat persoalan secara utuh, termasuk aspek perizinan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Edi menilai, keberadaan Pansus dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan apabila memang dibutuhkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan,” ujarnya.

Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa keputusan pembentukan Pansus merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Belitung. Karena itu, seluruh tahapan tetap harus mengikuti tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD.

Ia menegaskan dukungan politik tidak boleh mengesampingkan prosedur yang telah ditetapkan.

“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, I Bagus Diarsa sebelumnya menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung.

Bagus mendorong agar DPRD melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kewajiban plasma dan aspek perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Ia menyebut sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma hingga realisasi kewajiban perusahaan.

Bagus menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum menunjukkan adanya kewajiban plasma yang melekat pada perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan.

Edi berharap proses yang ditempuh nantinya dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *