Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Pangkalpinang, IrroNews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial FR (52), warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Sementara itu, terduga pelaku berinisial S (20), juga merupakan warga Kecamatan Gabek.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diamankan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Gabek. Tim Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di tempat kerjanya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adapun barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik antara lain:

Keterangan saksi dan korban, Hasil Visum et Repertum dan Keterangan ahli

Penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002), dengan sangkaan pasal terkait persetubuhan terhadap anak.

Rencana tindak lanjut penyidik meliputi:

* Melengkapi administrasi penyidikan (mindik)

* Melaksanakan gelar perkara

* Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas korban dan pihak-pihak terkait sengaja dirahasiakan guna memberikan perlindungan hukum serta menjaga kondisi psikologis korban. (Tn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *