Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kasus tersebut dilaporkan pada Kamis, 19 Februari 2026. Terlapor berinisial MU (48), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Sementara korban adalah anak perempuan berusia 10 tahun, warga di wilayah yang sama.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah terduga pelaku.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan diteruskan ke pihak kepolisian,” ujar sumber kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima Unit PPA, terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak keluarga korban sebelum akhirnya petugas mendatangi lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et repertum, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara sesuai pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.














