Satreskrim Polresta Pangkalpinang Amankan Dua Pelaku Pencurian Sembako

Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan dua orang pelaku pencurian sembako yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PW alias Buluk (27) dan R (29). Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Kerisi RT 003/RW 002, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Diketahui, tersangka PW merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

 

Korban dalam peristiwa tersebut adalah R (54), seorang wiraswasta yang tinggal di alamat yang sama dengan para pelaku.

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya. Seorang tetangga korban yang berjualan di samping toko milik korban melihat orang tidak dikenal membawa barang-barang dari dalam toko.

Tetangga korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Ia kemudian menggedor rumah korban dan memberitahukan bahwa ada orang yang mengambil barang dagangan dari toko korban.

Korban selanjutnya berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Setelah memeriksa kondisi toko dan rekaman CCTV, korban mendapati sejumlah barang dagangan sembako telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.125.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

2 rak telur ayam, dan1 helai jaket warna hitamyang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

 

Motif dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pencurian karena unsur kesengajaan. Modus operandi yang digunakan yakni mengambil langsung barang dagangan milik korban dari toko saat korban sedang tertidur.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *