Pangkalpinang, IrroNews.com – Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang. Seorang pria berinisial A (27) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tersebut di tiga lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.
Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga pada Senin (29/12/2025) di kawasan Jalan Budi Mulia, Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang masuk dalam daftar penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang terjadi di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam. Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang pada 23 Desember 2025 dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/668/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
Katim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Aipda Singgih menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi pelaku tidak hanya terjadi di satu tempat. Pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di dua lokasi lainnya.
“Pelaku mengakui melakukan pencabulan anak di wilayah Kelurahan Gajah Mada pada tahun 2025 serta di kawasan Taman Dealova pada tahun 2024. Kedua kejadian tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, helm, tas, telepon genggam, serta dokumen visum dari masing-masing perkara.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menegaskan komitmen Polresta Pangkalpinang untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya. (Rill)














